PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 124
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Hasil gelar perkara penghentian penyidikan dilaporkan kepada pejabat atasan pimpinan gelar perkara untuk mendapatkan arahan dan keputusan tindak lanjut hasil gelar perkara. (2) Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara menyetujui untuk dilaksanakan penghentian penyidikan penyidik wajib segera melaksanakan penghentian penyidikan. (3) Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara tidak menyetujui hasil putusan gelar perkara maka atasan penyidik membuat sanggahan tertulis terhadap hasil gelar disertai alasan yang cukup yang diajukan kepada pimpinan kesatuan atas.
(4) Pengawas Penyidik kesatuan atas melakukan supervisi terhadap sanggahan hasil gelar.
