PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 121
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Penghentian Penyidikan hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan tindakan penyidikan secara maksimal dan hasilnya ternyata penyidikan
tidak dapat dilanjutkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116. (2) Keputusan penghentian penyidikan sebagaimana dimakud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah melalui 2 (dua) tahapan gelar perkara luar biasa. (3) Gelar perkara untuk penghentian penyidikan dipimpin oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya: a. Karo Analis pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; atau d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres.
