PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 120
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
Berita Acara Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b harus dibuat oleh penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah diterbitkannya SP3.
