Pasal 119
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Kesatuan Kewilayahan setingkat Polwil; atau d. Kepala Kesatuan Resor setingkat Polres. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani SP3 merupakan pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a adalah: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri setelah mendapatkan persetujuan Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda setelah mendapatkan persetujuan Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil setelah mendapatkan persetujuan kepada Kapolwil; atau d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres setelah mendapatkan persetujuan Kapolres.
