PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 118
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
Pelaksanaan penghentian penyidikan oleh penyidik, dilakukan dalam bentuk:
a. penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pejabat yang berwenang; b. pembuatan Berita Acara Penghentian Penyidikan yang dibuat oleh penyidik dan disahkan oleh Pengawas Penyidik; dan c. pengiriman surat pemberitahuan penghentian penyidikan perkara oleh penyidik kepada tersangka/keluarganya dan JPU.
