Pasal 122
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Gelar perkara luar biasa tahap pertama untuk penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dihadiri sekurang- kurangnya: a. Penyidik dan Pengawas Penyidik; b. pejabat atasan Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan; c. Itwas Polri; d. Binkum Polri; e. Propam Polri; f. saksi Ahli; g. dapat menghadirkan pihak pelapor; dan h. dapat menghadirkan pihak terlapor. (2) Gelar perkara luar biasa tahap kedua untuk penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dihadiri sekurang- kurangnya: a. Penyidik dan Pengawas Penyidik; b. pejabat atasan Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan; c. Itwas Polri; d. Binkum Polri
e. Propam Polri; f. pihak pelapor beserta penasihat hukumnya; g. pihak terlapor beserta penasihat hukumnya; dan h. pejabat JPU bila sangat diperlukan.
