PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 106
BAB 7 — PEMERIKSAAN
Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap perempuan, petugas wajib mempertimbangkan: a. diperiksa di ruang khusus perempuan;
b. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; c. hak didampingi oleh pekerja sosial atau ahli selain penasihat hukum; dan d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
