PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 105
BAB 7 — PEMERIKSAAN
Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap anak, petugas wajib mempertimbangkan: a. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; b. hak untuk didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas); c. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; dan d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
