Pasal 107
BAB 8 — TKP
(1) Dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan di TKP, petugas wajib: a. melaksanakan tindakan pemeriksaan di TKP sesuai peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan, mengumpulkan bukti, menjaga keutuhan TKP dan memeriksa semua objek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan pengolahan TKP; c. menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki TKP, dengan cara yang wajar, tegas tetapi sopan; d. mencari informasi yang penting untuk pengungkapan perkara kepada orang yang ada di TKP dengan sopan; e. melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya; f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan keterangan secara bebas; g. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahan TKP selesai; h. mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acara pemeriksaan di TKP; dan i. membubuhkan tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan pemeriksaan di TKP. (2) Dalam hal melakukan pemeriksaan di TKP, petugas dilarang: a. melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan TKP dan merusak barang lainnya;
b. melakukan tindakan penutupan TKP secara berlebihan (dalam konteks waktu dan batas-batas TKP) dan/atau tindakan yang tidak relevan dengan kepentingan pengolahan TKP; c. melakukan tindakan yang arogan, membatasi hak-hak seseorang atau kelompok secara berlebihan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan di TKP; d. melakukan tindakan di TKP di luar batas kewenangannya; e. mengambil barang-barang di TKP yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan; f. tidak memperhatikan/menghargai hak-hak orang yang berada di TKP; dan g. sengaja memperlama waktu pemeriksaan di TKP dan/atau tidak membuka kembali TKP walaupun kepentingan pengolahan TKP telah selesai.
