Pasal 24
BAB 8 — PERUBAHAN CAKUPAN WILAYAH AKIBAT PEMEKARAN
(1) LKM yang tempat kedudukan dan cakupan wilayah usahanya mengalami perubahan sebagai akibat dari pemekaran wilayah, wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai pemekaran wilayah yang disertai informasi Pinjaman/Pembiayaan dan/atau Simpanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak efektifnya pemekaran wilayah dimaksud sesuai dengan format dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah: a. Pinjaman atau Pembiayaan yang telah disalurkan LKM di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan berakhir; dan b. Simpanan yang telah diterima LKM dari Penyimpan di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan penutupan Simpanan.
