Pasal 23
BAB 7 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
(1) Rencana pemindahan alamat kantor diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat melalui surat kabar harian lokal atau papan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengumuman di kantor LKM, di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pemindahan alamat kantor. (2) Pemindahan alamat kantor wajibdilaporkan oleh Direksi kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan perubahan sesuai dengan format dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilampiri dengan: a. bukti pengumuman kepada masyarakat mengenai pemindahan alamat kantor melalui surat kabar harian lokal atau papan pengumuman di kantor LKM yang lama, di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat; dan b. bukti penguasaan kantor. (4) Pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan dalam cakupan wilayah usaha yang sama.
