PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga...
Pasal 22
BAB 6 — KANTOR CABANG
(1) Penutupan kantor cabang LKM wajib dilaporkan ke OJK. (2) Laporan penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah penutupan kantor cabang dilaksanakan dengan disertai: a. alasan penutupan; dan b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban kantor cabang LKM kepada Penyimpan, nasabah peminjam dan/atau pihak lainnya.
