Pasal 21
BAB 6 — KANTOR CABANG
(1) LKM yang luas cakupan wilayah usahanya di kabupaten/kota dapat membuka kantor cabang di dalam cakupan wilayah usahanya dengan memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha LKM. (2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pembukaan kantor cabang sesuai dengan format dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Laporan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan: a. fotokopi bukti pelaksanaan kegiatan pengelolaan Simpanan dan/atau penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan; b. bukti penguasaan kantor; dan c. struktur organisasi dan personalia kantor cabang.
