Pasal 25
BAB 9 — PEMBUBARAN LKM
(1) Dalam hal upaya penyehatan LKM yang dilakukan tidak berhasil mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha LKM, OJK mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. (2) Tim likudasi bertugas untuk melakukan penyelesaian atas segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh LKM. (3) Pembubaran badan hukum LKM, pembentukan tim likuidasi, dan penyelesaian hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Tim likuidasi menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan likuidasi kepada OJK paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (5) Tim Likuidasi melaporkan pelaksanaan likuidasi kepada pemegang saham atau anggota, dan OJK, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal selesainya pelaksanaan likuidasi.
