Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; d. penyiapan pelaksanaan kemitraan dan layanan digitalisasi di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; e. peningkatan jaringan kemitraan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan.
- Judul Paragraf 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
