PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 98
Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dalam pengelolaan dan optimasi jaringan logistik dan peralatan melalui kemitraan dan pemanfaatan layanan digital, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
