PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 121
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan.
- Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
