Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan; b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran pembinaan jabatan fungsional kebencanaan; c. penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi jabatan fungsional kebencanaan; d. penyiapan penyusunan pemberian rekomendasi formasi jabatan fungsional kebencanaan; e. penyiapan penyusunan rencana pengembangan kompetensi jabatan fungsional kebencanaan; f. penyusunan standar kompetensi dan kualitas kerja jabatan fungsional kebencanaan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja jabatan fungsional kebencanaan; dan h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan.
- Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
