PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 123
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
