PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 124
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan,
kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, barang milik negara, evaluasi, dan analisis pelaporan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 137 diubah sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
