PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
