PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 89
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
