PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 88
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
