PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur. 24. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
