PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 86
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
