PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 85
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
