PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan.
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
