PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 83
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
