PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 82
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas: a. Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan; b. Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur; dan c. Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup.
- Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
