PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 79
Direktorat Penanganan Darurat Wilayah II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 79A, Pasal 79B, dan Pasal 79C sehingga berbunyi sebagai berikut:
