PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 91
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Hidup terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan huruf d dan huruf f Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
