PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pengendalian operasi darurat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pengendalian operasi darurat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanganan darurat bencana; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang koordinasi pengendalian operasi penanganan darurat bencana.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
