PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 73
Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
