PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 71
Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang koordinasi pengendalian operasi darurat.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
