PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 70
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas: a. Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat; b. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah I; c. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah II; dan d. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah III.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
