PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 33
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan perlengkapan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
