PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
