PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 32
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Tata Usaha; c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
