Pasal 29
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah. (2) Usulan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Daerah Cq. Sekretaris Daerah dengan dilengkapi : a. jenis; b. perkiraan waktu penggunaan; c. referensi harga atau HPS;
d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia. (3) Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Daerah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
