Pasal 30
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode: a. tender; atau b. negosiasi. (2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi. (3) Selain metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk metode Negosiasi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalogue), dengan ketentuan: a. penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah;
b. harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan c. data penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka. (4) Metode pemilihan Penyedia Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa. (5) Metode pemilihan Penyedia Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas: a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; d. penyedia tunggal; dan/atau e. barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
