PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 28
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Lokal meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh Perangkat Daerah; b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
