Pasal 27
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Menteri dengan Penyedia maka Kepala UKPBJ menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; b. penarikan/agregasi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau c. pelekatan aplikasi Penyedia ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.
