Pasal 16
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode: a. tender; atau b. negosiasi. (2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi. (3) Metode pemilihan Penyedia melalui Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa. (4) Metode pemilihan Penyedia melalui Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas: a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d. penyedia tunggal; dan/atau e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
