PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 17
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditentukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan.
