Pasal 15
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
(1) Pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik dapat diproses berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dan/atau berdasarkan hasil evaluasi usulan dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah. (2) Usulan dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditujukan kepada Kepala LKPP Cq. Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dengan dilengkapi: a. jenis; b. perkiraan waktu penggunaan; c. referensi harga atau HPS; d. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan e. persyaratan Penyedia.
(3) Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi MENETAPKAN Kelompok Kerja Pemilihan. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
