PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 16
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN, DAN SANKSI
(1) Setiap Pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG unit kerja Pelapor wajib dilindungi hak dan kewajibannya. (2) Tata cara perlindungan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
