Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan TKM secara non-elektronis dilakukan dengan cara mengirimkan laporan dalam format Microsoft Excel dan disimpan dalam compact disk, flash disk, atau sarana penyimpanan lainnya melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. (2) Profesi yang menyampaikan laporan TKM secara non- elektronis wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK untuk setiap pelaksanaan pelaporan secara non-elektronis. (3) Pemberitahuan mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berhasil diterima PPATK dilakukan melalui Aplikasi GRIPS.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
