PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam hal aplikasi GRIPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) belum tersedia, Profesi wajib menyampaikan laporan TKM secara manual. (2) Penyampaian laporan TKM secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan format Microsoft Excel dengan menggunakan compact disc, flash disc, atau sarana penyimpanan lain melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. (3) Format Microsoft Excel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diunduh melalui website PPATK. (4) Petunjuk pengisian laporan TKM secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
