PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi dapat menyampaikan laporan TKM secara non- elektronis. (2) Penyampaian laporan TKM secara non-elektronis dilakukan dalam hal: a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan secara elektronis belum tersedia di daerah tempat kedudukan profesi; b. fasilitas komunikasi yang dimiliki profesi mengalami gangguan teknis; c. keadaan yang secara nyata menyebabkan profesi tidak dapat menyampaikan laporan TKM secara elektronis (force majeure); d. profesi baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan; dan/atau e. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan.
