PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 42
BAB 5 — KERJA SAMA
Kerja sama eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilakukan dalam bentuk: a. menyelenggarakan Diklat fungsi kepolisian bekerja sama dengan instansi pemerintah dan pihak swasta pengemban fungsi keamanan; b. bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan pengetahuan anggota Polri dalam disiplin ilmu tertentu; c. bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan keterampilan para gadik/pengasuh dalam pengembangan kompetensi; dan d. menyelenggarakan seminar, sarasehan, dan workshop yang bekerja sama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, LSM, dan mitra kerja yang berkaitan dengan masalah kamtibmas, HAM, dan penegakan hukum.
